Sabtu, 30 Januari 2010

SEJARAH SAK


 

Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.

Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.

Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku "Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)."

Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku "Prinsip Akuntansi Indonesia 1984" dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.

Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku "Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994." Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.

Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku "Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007" ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.

Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK).

Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.

Sumber: http://www.iaiglobal.or.id/prinsip_akuntansi/index.php?id=2

Rabu, 27 Januari 2010

ED PSAK 22 (revisi 2010): Kombinasi Bisnis

Secara umum perbedaan antara ED PSAK 22 (revisi 2010): Kombinasi Bisnis dengan PSAK 22: Penggabungan Usaha adalah sebagai berikut:


 

Perihal

ED PSAK 22 (revisi 2010)

PSAK 22

Ruang lingkup

Pengecualian untuk:

- Under common control.

- Pembentukan ventura bersama akuisisi aset atau kelompok aset yang bukan merupakan bagian dari bisnis

Pengecualian untuk:

- Under common control.

- Pembentukan ventura bersama

Metode pencatatan

Purchase mothod

- Purchase method

- Pooling of interest

Biaya yang terkait dengan perolehan akuisisi

Biaya terkait akuisisi dibebenkan pada periode berjalan

Biaya terkait akuisisi sebagai bagian biaya akuisisi

Pengukuran aset dan liabilitas

Nilai wajar mengacu ke SAK lain

Terdapat panduan tersendiri untuk menentukan nilai wajar dari pos-pos aset dan liabilitas

Akuisisi bertahap

- Mengukur kembali kepemilikan sebelumnya pada nilai wajar tanggal akuisisi.

- Selisih antara hasil pengukuran kembali tersebut dengan nilai tercatat sebelumnya diakui sebagai keuntungan atau kerugian dalam laporan laba rugi.

Kepemilikan diukur pada nilai wajar saat perolehan ( tidak ada pengukuran kembali)

Pengukuran kepentingan non-pengendali

- Berdasarkan nilai wajar, atau

- Berdasarkan proporsi aset neto teridentifikasi

Berdasarkan nilai tercatat aset neto

Goodwill

- Goodwill = Biaya akuisisi – jumlah neto aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil-alih.


 

- Goodwill diuji penurunan nilai setiap akhir periode

- Goodwill = Biaya akuisisi – nilai wajar aset dan liabilitas – hak minoritas (berdasarkan nilai tercatat aset dan liabilitas).

- Goodwill diamortisasi selama 5 sd 20 tahun.


 

Goodwill negatif

Diakui sebagai keuntungan periode berjalan

Diakui sebagai pendapatan ditanguhkan dan diamortisasi selama 20 tahun.


 

Download Sekarang.

ED PSAK 23 (revisi 2009): Pendapatan

PSAK 23 (revisi 2009): Pendapatan menggantikan PSAK 23 (1994): Pendapatan.


 

Secara umum ED PSAK 23 (revisi 2009): Pendapatan tidak banyak perubahan dengan PSAK 23 (1994): Pendapatan, namun ED PSAK 23 (revisi 2009) sudah dilengkapi lampiran yang diadopsi dari Appendix IAS 18: Revenue dan beberapa perbedaan sebagai berikut:


 

Perihal

ED PSAK 23 (revisi 2009)

PSAK 23 (1994)

Pendapatan bunga dari aset

TIdak diatur

Hasil efektif suatu aset merupakan tingkat bunga yang diperlukan untuk mendiskontokan aliran penerimaan kas di masa depan

Pengakuan dividen pada efek

Tidak diatur

Dividen pada efek ekuitas diumumkan dari penghasilan neto sebelum pembelian, dividen tersebut dikurangi dari harga beli efek tersebut.


 

Download Sekarang.

ED PSAK 19 (revisi 2009): Aset Tidak Berwujud

Secara umum perbedaan ED PSAK 19 (revisi 2009): Aset Tidak Berwujud dengan PSAK 19 (2000): Aset Tidak Berwujud adalah sebagai berikut:


 

Perihal

ED PSAK 19 (revisi 2009)

PSAK 19 (revisi 2000)

Ruang lingkup

Termasuk aset tidak berwujud yang terjadi dari kontrak dengan pemegang polis

Tidak termasuk aset tidak berwujud yang terjadi dari kontrak dengan pemegang polis

Definisi

Nilai spesifik entitas adalah nilai sekarang dari arus kas entitas yang diharapkan timbul dari meneruskan menggunakan aset dan dari pertukaran aset tersebut pada akhir masa manfaatnya atau diharapkan muncul saat menetapkan kewajiban

Tidak menjelaskan definisi nilai spesifik

Keteridentifikasian

- Teridentifikasi secara individu atau keseluruhan.

- Timbul dari kontrak atau hak legal lainnya, terlepas apakah hak tersebut dapat ditransfer atau terpisah dari entitas atau dari hak & kewajiban lainnya

- Tidak menyebutkan secara individu atau keseluruhan.

- Tidak menjelaskan masalah kontrak dan hak legal

Perolehan terpisah

Contoh biaya yang dapat diatribusikan:

- Imbalan kerja karyawan (IAS 19)

- Biaya untuk menguji

- Imbalan profesional


 

Contoh biaya yang tidak dapat diatribusikan:

- Biaya untuk memperkenalkan produk atau jasa baru

- Biaya memindahkan usaha ke tempat atau ke tingkat konsumen baru.

- Biaya administrasi dan overhead lainnya

Contoh biaya yang dapat diatribusikan:

- Imbalan profesional


 


 

Tidak terdapat contoh biaya yang tidak dapat diatribusikan

Pengakuan biaya pada jumlah tercatat aset

Tidak termasuk jumlah tercatat aset tak berwujud:

- Biaya ditangguhkan sampai aset dapat digunakan sesuai keinginan manajemen.

- Kerugian awal operasi

Tidak termasuk jumlah tercatat aset tak berwujud:

- Selisih antara total pembayaran dengan nilai tunai dalam hal pembayaran ditangguhkan melebihi periode penjualan kredit normal

Akuisisi sebagai bagian dari kombinasi bisnis

- Harga perolehan adalah nilai wajar pada saat akuisisi

- Pihak pengakuisisi mengakui aset terpisah dari goodwill dalam proses penelitian & pengembangan pemberi aset

Tidak membahas akuisisi sebagai bagian dari kombinasi bisnis

Teknik mengukur nilai wajar aset tak berwujud yang diperoleh dari kombinasi bisnis

- menerapkan beberapa gambaran transaksi saat ini ke dalam indikator yang mengarahkan profitabilitas aset

- mengurangi perkiraan arus kas yang akan datang dari aset

Tidak membahas tekhnik untuk mengukur nilai wajar aset tak berwujud yang diperoleh dari kombinasi bisnis

Akuisisi dengan hibah pemerintah

- Pemerintah mengalokasikan aset tak berwujud kepada entitas

- Entitas dapat mengakui harga perolehan dengan nilai wajar atau nilai nominal

Tidak terdapat aturan mengenai hibah pemerintah

Aset tak berwujud diperoleh melalui pertukaran

Harga perolehan diukur dengan nilai wajar, kecuali:

- Transaksi kurang mengandung substansi komersial

- Nilai wajar aset yang diterima atau diserahkan tidak dapat diandalkan

Harga perolehan sebesar nilai wajar aset yang diterima

Pengeluaran setelah perolehan

Dihapus karena telah dijelaskan dalam paragraf lain dalam IAS 38

Pengeluaran yang tidak diakui sebagai beban:

- Pengeluaran yang meningkatkan manfaat ekonomis di masa depan

- Pengeluaran tersebut dapat diukur secara andal

Pengukuran setelah pengakuan

Entitas dapat memilih model harga perolehan atau model revaluasi

Entitas hanya dapat menggunakan model harga perolehan

Masa manfaat ekonomis

Entitas dapat menentukan:

- Masa manfaat terbatas

- Masa manfaat tidak terbatas

Umumnya tidak melebihi 20 tahun

Masa manfaat tak terbatas

- Tidak diamortisasi

- Pengujian penurunan nilai aset setiap tahun & ketika terdapat indikasi penurunan nilai

Tidak terdapat ketentuan mengenai hal ini

Mengestimasi nilai yang dapat diperoleh kembali

Tidak terdapat ketentuan mengenai hal ini

Setiap tahun dilakukan penilaian terhadap:

- Aset tak berwujud yang belum digunakan.

- Aset tak berwujud yang diamortisasi lebih dari 20 tahun

Penghentian dan pelepasan

- Keuntungan dari pelepasan tidak diklasifikasikan sebagai revenue (diakui sebagai gain / loss)

Tidak terdapat aturan mengenai hal ini


 

Download Sekarang.

ED PSAK 10 (revisi 2009): Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing

PSAK 10 (revisi 2009): Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing
menggantikan PSAK 1o (1994): Transaksi Dalam Mata Uang Asing. PSAK 11 (1994): Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing, dan PSAK 52 (1998): Mata Uang Pelaporan.


 

Secara umum perbedaan ED PSAK 10 (revisi 2009) Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing dengan PSAK 10 (1994) Transaksi Dalam Mata Uang Asing, PSAK 11 (1994) Penjabaran Laporan Keuangan Dalam Mata Uang Asing, dan PSAK 52 (1998) Mata Uang Pelaporan, dan ISAK 4 (1997) Interpretasi atas paragraf 20 PSAK 10 tentang alternatif perlakuan yang diizinkan atas selisih kurs adalah sebagai berikut:


 

Perihal

ED PSAK 10 (revisi 2009)

PSAK 10 (1994), PSAK 11 (1994), PSAK 52 (1998). Dan ISAK 4 (1997)

Referensi

ED PSAK 10 (revisi 2009) mengadopsi IAS 21: The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates

PSAK 10 (1994) dan PSAK 11 (1994) mengadopsi IAS 21 (revisi 1993): The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates, PSAK 52 (1998) mengadopsi SFAS 52: Foreign Currency Translation, ISAK 4 (1997): Interpretasi atas paragraf 20 PSAK 10 tentang alternatif perlakukan yang diizinkan atas selisih kurs.

Ruang Lingkup

Mengecualikan transaksi derivatif dan saldo dalam ruang lingkup PSAK 55 (revisi 2006).

Tidak ada pengecualian tersebut.

Penjabaran hasil dan posisi keuangan ke dalam suatu mata uang pelaporan.

Tidak ada pengecualian tersebut.

Tidak diterapkan pada akuntasi lindung nilai (hedge) pada mata uang asing, termasuk lindung nilai dari investasi neto dalam kegiatan usaha luar negeri

PSAK 10: mengatur akuntansi hedge sebatas selisih kurs dalam transaksi hedge.

Definisi

Terdapat definisi nilai tukar spot

Tidak terdapat definisi nilai tukar spot

Penguraian

- Investasi neto di dalam suatu kegiatan usaha luar negeri

- Pos-pos moneter.

Tidak menguraikan definisi tersebut.

Hirarki indikator dalam penentuan suatu mata uang fungsional:

1.(a) Mata uang:

(i) yang sebagian besar mempengaruhi          harga jual untuk barang dan jasa.

(ii) dari suatu negara yang mempunyai          kekuatan persaingan dan UU          sebagian besar menentukan harga          penjualan.

(b) Mata uang yang sebagian besar          mempengaruhi tenaga kerja,          material dan biaya lain.

2.(a) Mata uang yang danannya          dihasilkan dari aktivitas pendanaan.

(b) mata uang yang diterima dari          aktivitas operasi yang pada          umumnya ditahan.

PSAK 52 (8): ada 3 indikator mata uang fungsional:

  1. Indikator arus kas
  2. Indikator harga jual
  3. Indikator biaya

Mata Uang Fungsional

- Jika indikator – indikator tersebut masih belum bisa menentukan mata uang fungsional secara jelas maka menggunakan professional judgment manajemen.

 

Perubahan dalam mata uang fungsional

Entitas menerapkan prosedur penjabaran untuk mata uang fungsional yang baru secara prospektif sejak tanggal perubahan

TIdak ada pengaturan tersebut.

Pengukuran dan penyajian mata uang

- Pengukuran mata uang menggunakan mata uang fungsional.

- Penyajian mata uang dapat menggunakan mata uang selain mata uang fungsional

Pengukuran dan penyajian mata uang menggunakan Rupiah. Entitas dapat menggunakan mata uang selain Rupiah jika mata uang tersebut memenuhi kriteria sebagai mata uang fungsional.

Kapitalisasi selisih kurs

Tidak diatur

Selisih kurs yang disebabkan devaluasi atau depresiasi luar biasa dimana tidak mungkin dilakukan lindung nilai dikapitalisasi ke aset yang bersangkutan.

Prosedur pengukuran kembali

Tidak diatur secara eksplisit

Terdapat peraturan prosedur untuk pengukuran kembali (remeasurment)


 

Download Sekarang.

ED PSAK 7 (REVISI 2009): Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Secara umum perbedaan antara ED PSAK 7 (revisi 2009): Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan PSAK 7 (1994): Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah sebagai berikut:


 

Perihal

ED PSAK 7 (revisi 2009)

PSAK 7 (1994)

Ruang Lingkup

Mensyaratkan pengungkapan kompensasi terhadap manajemen kunci

Tidak mengatur

Definisi

- Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa

- Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa

- Anggota dekat orang-orang tersebut.

- Kompensasi

- Pengendalian

- Pengendalian bersama

- Anggota manajemen kunci

- Pengaruh signifikan

- Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

- Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

- Pengendalian.

- Pengaruh signifikan

Pihak-pihak yang bukan sebagai pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa

- Dua entitas yang mempunyai direksi atau personal manajemen kunci yang sama atau manajemen kunci tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas entitas lain.

- Dua venturer yang mempunyai pengendalian bersama atas suatu ventura bersama.

- Departemen dan instansi pemerintah yang tidak mengendalikan, mengendalikan bersama atau memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor

- Tidak diatur.


 


 


 


 


 

- Tidak diatur


 


 

- Departemen dan instansi pemerintah

Pengungkapan

Mensyaratkan pengungkapan lebih jelas mengenai:

- Saldo transaksi pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa serta syarat dan kondisinya.

- Detail setiap garansi yang diterima dan diberikan.

- Penyisihan piutang ragu-ragu

- Penyelesaian liabilitas atas nama entitas atau oleh entitas atas nama pihak lain

Tidak diatur

Pengungkapan pihak-pihak yang terkait yang diperlakukan setara dengan pihak dalam transaksi yang wajar (arm's length transaction)

Tidak diatur

Pengakuan beban selama periode berjalan atas piutang ragu-ragu atau penghapusan piutang dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa

Tidak diatur

Klasifikasi pengungkapan atas pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa

Tidak diatur

Pengungkapan

Nama entitas induk, jika berbeda dengan entitas anak. Pihak yang paling mengendalikan. Jika entitas induk maupun pihak pengendali utama menghasilkan laporan keuangan yang tersedia untuk keperluan umum, nama entitas induk berikutnya yang paling pertama melakukannya (next most senior parent) juga harus diungkapkan

Tidak diatur


 

Download Sekarang.


 

ED PSAK 4 (Revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri

Secara umum perbedaan ED PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri dengan PSAK 4 (revisi 1998): Laporan Keuangan Konsolidasi adalah sebagai berikut:


 

Perihal

PSAK 4 (1998)

ED PSAK 4 (revisi 2009)

Ruang lingkup

Laporan keuangan konsolidasi

- Laporan keuangan konsolidasi

-Laporan keuangan tersendiri

Definisi

Tidak ada definisi mengenai laporan keuangan tersendiri

Terdapat definisi mengenai laporan keuangan tersendiri

Entitas anak yang tidak dikonsolidasikan

- Entitas anak yang dimiliki untu dijual atau dialihkan dalam jangka pendek.

- Entitas anak yang dibatasi oleh restriksi jangka panjang

Entitas anak yang menjadi subyek pengendalian pemerintah, pengadilan, administrator, dan regulator

Penyajian laporan keuangan konsolidasian

Pengendalian ada jika mempunyai lebih dari 50% hak suara.

Pengendalian ada jika mempunyai lebih dari 50% hak suara, kecuali dapat ditunjukan dengan jelas tidak ada pengendalian.

Tidak ada pengaturan mengenai keberadaan hak suara potensial.

Keberadaan hak suara potensial diperhitungkan dalam menilai keberadaan pengendalian

Tidak ada penegasan mengenai hal tersebut

Terdapat penjelasan bahwa konsolidasi harus tetap dilakukan oleh modal ventura, reksa dana, unit perwalian atau entitas sejenis

Prosedur Konsolidasi

Tanggal laporan keuangan entitas anak yang berbeda entitas induk:

- Laporan keuangan entitas anak dapat digunakan jika beda tidak lebih 3 bulan.


 


 

- Diungkapkan peristiwa atau transaksi material antar tanggal tersebut.

Tanggal laporan keuangan entitas anak yang berbeda entitas induk:

- Entitas anak harus menyusun laporan keuangan dengan tanggal yang sama dengan entitas induk, kecuali tidak praktis.

- Dilakukan penyesuaian untuk transaksi atau peristiwa material antar perbedaan tanggal laporan keuangan tersebut (tidak lebih 3 bulan)

Kepentingan non-pengendali (hak minoritas)

Hak minoritas disajikan tersendiri di antara kewajiban dan ekuitas.

Kepentingan non-pengendali disajikan di ekuitas.

Hak minoritas disajikan tersendiri dalam laporan laba rugi

Laporan laba rugi komprehensif diatribusikan pada pemilik entitas induk dan kepentingan non-pengendali

Saldo hak minorotas minimal sama dengan nol, kecuali ada kewajiban mengikat dan kemampuan.

Saldo kepentingan non-pengendali dapat negatif (defisit)

Perubahan kepemilikan yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian

Tidak ada pengaturan mengenai hal tersebut

- Perubahan kepemilikan yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian diperlakukan sebagai transaksi ekuitas.

- Perbedaan antara harga pelepasan dengan nilai tercatat kepemilikan diakui dalam ekuitas.

Hilangnya pengendalian

Tidak ada pengaturan mengenai serangkaian transaksi yang mengakibatkan hilangnya pengendalian yang diperlukan sebagai suatu transaksi tunggal

Terdapat pengaturan mengenai serangkaian transaksi yang mengakibatkan hilangnya pengendalian yang diperlukan sebagai suatu transaksi tunggal

Laporan keuangan tersendiri

Laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan laporan keuangna konsolidasi

Laporan keuangan tersendiri sebagai laporan keuangan entitas

Investasi pada entitas anak dicatat dengan metode ekuitas

Investasi pada entitas anak, entitas asosiasi, dan pengendalian bersama entitas dicatat dengan metode biaya (at cost) atau nilai wajar.


 

Download Sekarang.

ED PSAK 2 (Revisi 2009): Laporan Arus Kas

Secara umum perbedaan antara ED PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
dengan PSAK 2 (1994): Laporan Arus Kas adalah sebagai berikut:

Perihal

PSAK 2 (1994)

ED PSAK 2 (Revisi 2009)

Arus kas yang berasal dari beberapa transaksi serta keuntungan atau kerugian dari transaksi tersebut

Tidak diatur secara eksplisit

- Arus kas dari beberapa transaksi, misalnya penjualan peralatan pabrik diakui sebagai arus kas investasi.

- Arus kas dari keuntungan atau kerugian dari transaksi di atas diakui sebagai arus kas operasi.

Metode tidak langsung

Penyesuaian atas laba atau rugi termasuk berasal dari hak minoritas dalam laba / rugi konsolidasi.

Dihilangkan

Arus kas dari pos luar biasa

Terdapat peraturan mengenai arus kas pos luar biasa

Dihilangkan

Arus kas dari pelepasan kepemilikan pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian

Tidak ada pengaturan

Arus kas dari transaksi tersebut diakui sebagai arus kas pendanaan.


 

Perbedaan ED PSAK 2 (Revisi 2009): Laporan Arus kas mengadopsi IAS 7 Statement of Cash Flow per 1 Januari 2009, kecuali untuk paragraf 53, 54 dan 55 IAS 7 mengenai tanggal efektif awal dan tangal efektif dari amandemen atas IAS 7. Download Sekarang.

ED PSAK 48: Penurunan Nilai Aset

Secara garis besar perbedaan ED PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset dengan PSAK 48 (1998): Penurunan Nilai Aset adalah sebagai berikut:

Perihal

ED PSAK 48 (Revisi 2009)

PSAK 48 (1998)

Ruang Lingkup

Pengecualian:

- Persediaan

- Aset timbul dari kontrak konstruksi.

- Aset pajak tangguhan.

- Aset dari imbalan kerja.

- Aset keuangan.

- Properti investasi yang diukur pada nilai wajar.

- Aset yang dimiliki untuk dijual

Pengecualian:

-Persediaan

- Aset timbul dari kontrak konstruksi.

- Aset pajak tangguhan.

-Aset dari imbalan kerja.

Definisi

Recoverable amount:

Nilai tertinggi antara nilai wajar dikurangi biaya penjualan dan nilai pakai.


 


 


 

Nilai pakai:

Nilai sekarang dari taksiran arus kas yang diharapkan akan diterima dari aset atau unit penghasil kas.

Recoverable amount:

Nilai tertinggi antara harga jual neto dan nilai pakai.

(Harga jual neto = Nilai wajar – Biaya yang terkait).


 

Nilai pakai:

Nilai sekarang dari taksiran arus kas yang diharapkan akan diterima atas penggunaan aset dan penghentian penggunaan aset pada akhir masa manfaatnya.

Identifikasi aset yang mengalami penurunan nilai

- Identifikasi penurunan nilai dilakukan sebelum mengukur recoverable amount.

- Pengecualian untuk aset tidak berwujud tak terbatas umur manfaatnya, aset tidak berwujud belum digunakan dan goodwill.

- Identifikasi penurunan nilai dilakukan sebelum mengukur recoverable amount.

Indikasi penurunan nilai

Informasi internal:

- nilai tercatat aset neto > nilai kapitalisasi pasar.


 

Dividen dari investasi

- nilai investasi > aset neto (termasuk goodwill).

- Dividen > pendapatan komprehensif.


 

Indikasi penurunan nilai untuk aset yang diukur pada nilai wajar (misal aset tetap)

Informasi internal:

- Tidak ada.


 

Aset yang sebelumnya disajikan sebesar nilai pakai:

- Arus kas riil < arus kas taksiran.

Pengukuran recoverable amount

- Aset tidak berwujud dengan masa manfaat tidak terbatas.

- Nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual.

- Nilai pakai.

- Komposisi taksiran arus kas, tidak termasuk restrukturisasi masa depan yang belum ada komitmen dan peningkatan kinerja aset.

- Arus kas valuta asing.

- Tidak ada.


 

- Harga jual neto.


 

- Nilai Pakai.

- Tidak ada penjelasan.


 


 


 

- Tidak diatur

Pengakuan dan pengukuran kerugian penurunan nilai

Kerugian penurunan nilai aset yang diukur pada nilai wajar (misal aset tetap) dapat tidak diakui segera dalam laporan laba rugi.

Tidak diatur karena belum ada aturan model revaluasi dalam PSAK 16

Unit penghasil kas (UPK)

Identifikasi UPK:

- Penjelasan kapan recoverable amount aset individual tidak dapat ditentukan (jika recoverable amount aset individual tidak dapat ditentukan, maka digunakan nilai pakai UPK – Paragraf 67).

- Jika ada pasar aktif, maka aset dan kelompok aset sebagai UPK (walaupun sebagian output digunakan secara internal – paragraf 70).

- UPK diidentifikasi secara konsisten, kecuali ada perubahan yang dapat dijustifikasi

Tidak ada penjelasan

Goodwill

- Goodwill dari business combination dialokasikan ke UPK atau kelompok UPK (lowest level monitored internal management and operating segment).

- Jika alokasi awal tidak dapat diselesaikan sebelum akhir periode tahunan business combination berdampak, maka harus selesai sebelum akhir periode tahunan pertama setelah tanggal akuisisi.

- Jika UK dilepas, maka goodwill diperhitungkan dalam penghitungan keuntungan atau kerugian dari pelepasan.

- Jika ada perubahan struktur pelaporan, maka goodwill harus direlokasikan

Tidak ada penjelasan.

Uji penurunan nilai UPK dengan Goodwill

Terdapat penjelasan mengenai penurunan nilai UPK dimana goodwill belum dialokasikan dan bila goodwill sudah dialokasikan

Pengujian dilakukan secara "bottom up" atau "top down"

Waktu uji penurunan nilai UPK

- Pengujian UPK yang mengandung goodwill dilakukan kapan saja sepanjang periode asalkan konsisten.

- Pengujian aset yang membentuk UPK dan UPK yang membentuk kelompok UPK, dilakukan sebelum UPK dan kelompok UPK.

Tidak ada penjelasan.

Aset korporat

Bagian kerugian penurunan nilai atas aset korporat yang dapat dialokasikan atau tidak dapat dialokasikan secara wajat

Tidak ada penjelasan.

Kerugian penurunan nilai UPK

Alokasi kerugian penurunan nilai:

- Goodwill

- Aset lainnya secara pro rata


 


 

Alokasi kerugian penurunan nilai:

- Goodwill

- Aset tidak berwujud yang tidak punya harga pasar

- Aset harga jualnya < nilai tercatat

- Aset lainnya secara pro rata

 

- Alokasi penurunan nilai ke setiap aset tidak boleh mengakibatkan jumlah tercatat aset lebih rendah darimana yang paling tinggi antara dari FVCS (Fair Value Less Cost to Sell), VIU (Value in Use), atau Nol.

- Kelebihan kerugian penurunan nilai dialokasikan ke aset lainnya secara pro rata

- Alokasi penurunan nilai ke setiap aset tidak boleh mengakibatkan jumlah tercatat aset lebih rendah darimana yang paling tinggi antara harga jual neto atau nol.


 

- Kelebihan kerugian penurunan nilai dialokasikan ke aset yang harga jual neto > nilai tercatat, dan aset lainnya secara pro rata.

Pembalikan Nilai

- Aset individual:

diakui dalam laporan laba rugi, kecuali aset yang diukur pada nilai wajar (misal aset tetap)

- UPK: dialokasikan ke setiap aset, kecuali goodwill, secara pro rata.

- Goodwill: tidak ada pembalikan

Tidak diatur untuk aset individual, UPK, dan goodwill secara khusus, tetapi secara umum saja.


 


 


 

- Goodwill dan aset tidak berwujud yang ada pasarnya dapat dibalik bila kejadian spesifik penyebab penurunan nilai telah pulih

Ruang lingkup

Memasukan Biological aset dalam pengecualian ruang lingkup

Tidak memasukan biological aset dalam ruang lingkup. Jadi biological aset masih tercakup


 

Perbedaan IAS 36: Impairment of Assets dengan ED PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset adalah sebagai berikut:

Perihal

IAS 36

PSAK 48 (Revisi 2009)

Paragraf 4a

Ruang lingkup mengenai subsidiaries

Diperjelas dengan menambahkan investasi dalam entitas anak yang disajikan dengan metode biaya dalam laporan keuangan tersendiri sepeti yang dijelaskan dalam PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.

Paragraf 12 H

Mengenai sumber informasi penilaian apakah suatu aset mengalami penurunan nilai

- Ditambahkan informasi sesuai dengan perubahan di PSAK 4.

- Paragraf 12 H huruf (i) dihapus karena tidak relevan, terkait dengan perubahan di PSAK 4

Penghapusan paragraf 91-95

Dihapus karena sudah menjadi appendiks C namun nomor paragraf selanjutnya tidak disesuaikan

Dihapus karena sudah menjadi Appendiks C dan nomor paragraf selanjutnya disesuaikan.

Appendiks B

Keterangan untuk menggunakan Appendiks B bila memakai IAS 16 versi sebelum 2003

Appendiks B dihapus karena tidak relevan. PSAK 16 sudah merujuk pada IAS 16 terbaru.

Paragraf 139

Masa efektid 31 Maret 2004 secara prospektif

Masa efektif Januari 2011 secara prospektif

Paragraf 140 A-D

Ketentuan transisi terkait dengan pebaikan IFR/IAS lain

Tidak diadopsi karena tidak relevan.


 

Download Sekarang.

Selasa, 26 Januari 2010

ED ISAK 14: Aset Tidak Berwujud – Biaya Situs Web

ISAK 14 Aset Tidak Berwujud – Biaya Situs Web merupakan adopsi dari SIC 32: Website Cost. SIC 32 ini berkaitan dengan pengakuan biaya untuk pengembangan web site entitas sebagai aset tidak berwujud. Secara umum biaya untuk pengembangan situs web tidak dapat diakui sebagai aset tidak berwujud. Biaya untuk pengembangan web site dapat diakui sebagai aset tidak berwujud apabila memenuhi persyaratan pengakuan pengembangan yang disyaratkan PSAK 19 (Revisi 2009): Aset Tidak Berwujud terutama mengenai kemampuan web site menghasilkan manfaat ekonomi di masa depan, contoh website mampu menghasilkan pendapatan.

Perbedaan antara ED ISAK 14: Aset Tidak Berwujud – Biaya Situs Web dengan SIC 32: Intangible Assets – Web Site Losts, adalah:

  1. ED ISAK 14 tidak mengadopsi tanggal konsensus dalam SIC 32, karena tidak relevan.
  2. Tanggal efektif ED ISAK 14 berbeda dengan SIC 32.

Download Sekarang.

ED ISAK No.13: Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri

Secara umum ISAK 13: Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri yang merupakan adopsi dari IFRIC 16 Hedges of a Net Investment in a Foreign Operation bertujuan untuk:

  1. Memberikan panduan dalam mengidentifikasi risiko mata uang asing yang memenuhi syarat sebagai suatu risiko lindung nilai dalam lindung nilai investasi neto dalam suatu kegiatan usaha luar negeri.
  2. Memberikan panduan dimana dalam suatu kelompok, instrumen lindung nilai atas investasi neto dalam usaha luar negeri yang memenuhi syarat akuntansi lindung nilai dapat dilaksanakan.
  3. Memberikan panduan bagaimana entitas harus menentukan jumlah yang akan direklasifikasi dari ekuitas ke laba atau rugi terhadap instrumen lindung nilai maupun untuk pos yang dilindungi nilai pada saat pelepasan kegiatan usaha luar negeri.

Download Sekarang.

ED ISAK 7: Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus

ED ISAK 7 (Revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus merevisi ISAK 7 (2004): Interpretasi atas Paragraf 5 dan 19 PSAK No.4 tentang Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus.

ED ISAK 7 (Revisi 2009) dikeluarkan sebagai akibat dikeluarkannya ED PSAK 4 (Revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri yang merevisi PSAK 4 (1994): Laporan Keuangan Konsolidasian.

Perihal

ED ISAK 7 (Revisi 2009)

ISAK 7 (1994)

Referensi

- PSAK 4 (Revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.

- PSAK 24 (Revisi 2004): Imbalan Kerja .

- PSAK 50 (Revisi 2006): Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan.

- PSAK 53 (Revisi 2009): Pembayaran Berbasis Saham

- Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.


 

- PSAK 1 (1998): Penyajian Laporan Keuangan.


 

- PSAK 4 (1994): Laporan Keuangan Konsolidasi.

Ruang Lingkup

Tidak berlaku untuk :

- Program imbalan pasca kerja.

- Program imbalan kerja jangka panjang lainnya.

Tidak berlaku untuk:

-Program imbalan pasca kerja.

- Program kompensasi berbasis saham.


 

ED ISAK 7 (Revisi 2009) mengadopsi SIC 12: Consolidation – Special Purpose Entities Per 1 Januari 2009, kecuali untuk paragraf terkait dengan tanggal efektif. Download Sekarang.

Subscribe to updates