ED ISAK 7 (Revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus merevisi ISAK 7 (2004): Interpretasi atas Paragraf 5 dan 19 PSAK No.4 tentang Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus.
ED ISAK 7 (Revisi 2009) dikeluarkan sebagai akibat dikeluarkannya ED PSAK 4 (Revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri yang merevisi PSAK 4 (1994): Laporan Keuangan Konsolidasian.
Perihal | ED ISAK 7 (Revisi 2009) | ISAK 7 (1994) |
Referensi | - PSAK 4 (Revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri. - PSAK 24 (Revisi 2004): Imbalan Kerja . - PSAK 50 (Revisi 2006): Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan. - PSAK 53 (Revisi 2009): Pembayaran Berbasis Saham | - Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.
- PSAK 1 (1998): Penyajian Laporan Keuangan.
- PSAK 4 (1994): Laporan Keuangan Konsolidasi. |
Ruang Lingkup | Tidak berlaku untuk : - Program imbalan pasca kerja. - Program imbalan kerja jangka panjang lainnya. | Tidak berlaku untuk: -Program imbalan pasca kerja. - Program kompensasi berbasis saham. |
ED ISAK 7 (Revisi 2009) mengadopsi SIC 12: Consolidation – Special Purpose Entities Per 1 Januari 2009, kecuali untuk paragraf terkait dengan tanggal efektif. Download Sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar