Secara umum perbedaan ED PSAK 19 (revisi 2009): Aset Tidak Berwujud dengan PSAK 19 (2000): Aset Tidak Berwujud adalah sebagai berikut:
Perihal | ED PSAK 19 (revisi 2009) | PSAK 19 (revisi 2000) |
Ruang lingkup | Termasuk aset tidak berwujud yang terjadi dari kontrak dengan pemegang polis | Tidak termasuk aset tidak berwujud yang terjadi dari kontrak dengan pemegang polis |
Definisi | Nilai spesifik entitas adalah nilai sekarang dari arus kas entitas yang diharapkan timbul dari meneruskan menggunakan aset dan dari pertukaran aset tersebut pada akhir masa manfaatnya atau diharapkan muncul saat menetapkan kewajiban | Tidak menjelaskan definisi nilai spesifik |
Keteridentifikasian | - Teridentifikasi secara individu atau keseluruhan. - Timbul dari kontrak atau hak legal lainnya, terlepas apakah hak tersebut dapat ditransfer atau terpisah dari entitas atau dari hak & kewajiban lainnya | - Tidak menyebutkan secara individu atau keseluruhan. - Tidak menjelaskan masalah kontrak dan hak legal |
Perolehan terpisah | Contoh biaya yang dapat diatribusikan: - Imbalan kerja karyawan (IAS 19) - Biaya untuk menguji - Imbalan profesional
Contoh biaya yang tidak dapat diatribusikan: - Biaya untuk memperkenalkan produk atau jasa baru - Biaya memindahkan usaha ke tempat atau ke tingkat konsumen baru. - Biaya administrasi dan overhead lainnya | Contoh biaya yang dapat diatribusikan: - Imbalan profesional
Tidak terdapat contoh biaya yang tidak dapat diatribusikan |
Pengakuan biaya pada jumlah tercatat aset | Tidak termasuk jumlah tercatat aset tak berwujud: - Biaya ditangguhkan sampai aset dapat digunakan sesuai keinginan manajemen. - Kerugian awal operasi | Tidak termasuk jumlah tercatat aset tak berwujud: - Selisih antara total pembayaran dengan nilai tunai dalam hal pembayaran ditangguhkan melebihi periode penjualan kredit normal |
Akuisisi sebagai bagian dari kombinasi bisnis | - Harga perolehan adalah nilai wajar pada saat akuisisi - Pihak pengakuisisi mengakui aset terpisah dari goodwill dalam proses penelitian & pengembangan pemberi aset | Tidak membahas akuisisi sebagai bagian dari kombinasi bisnis |
Teknik mengukur nilai wajar aset tak berwujud yang diperoleh dari kombinasi bisnis | - menerapkan beberapa gambaran transaksi saat ini ke dalam indikator yang mengarahkan profitabilitas aset - mengurangi perkiraan arus kas yang akan datang dari aset | Tidak membahas tekhnik untuk mengukur nilai wajar aset tak berwujud yang diperoleh dari kombinasi bisnis |
Akuisisi dengan hibah pemerintah | - Pemerintah mengalokasikan aset tak berwujud kepada entitas - Entitas dapat mengakui harga perolehan dengan nilai wajar atau nilai nominal | Tidak terdapat aturan mengenai hibah pemerintah |
Aset tak berwujud diperoleh melalui pertukaran | Harga perolehan diukur dengan nilai wajar, kecuali: - Transaksi kurang mengandung substansi komersial - Nilai wajar aset yang diterima atau diserahkan tidak dapat diandalkan | Harga perolehan sebesar nilai wajar aset yang diterima |
Pengeluaran setelah perolehan | Dihapus karena telah dijelaskan dalam paragraf lain dalam IAS 38 | Pengeluaran yang tidak diakui sebagai beban: - Pengeluaran yang meningkatkan manfaat ekonomis di masa depan - Pengeluaran tersebut dapat diukur secara andal |
Pengukuran setelah pengakuan | Entitas dapat memilih model harga perolehan atau model revaluasi | Entitas hanya dapat menggunakan model harga perolehan |
Masa manfaat ekonomis | Entitas dapat menentukan: - Masa manfaat terbatas - Masa manfaat tidak terbatas | Umumnya tidak melebihi 20 tahun |
Masa manfaat tak terbatas | - Tidak diamortisasi - Pengujian penurunan nilai aset setiap tahun & ketika terdapat indikasi penurunan nilai | Tidak terdapat ketentuan mengenai hal ini |
Mengestimasi nilai yang dapat diperoleh kembali | Tidak terdapat ketentuan mengenai hal ini | Setiap tahun dilakukan penilaian terhadap: - Aset tak berwujud yang belum digunakan. - Aset tak berwujud yang diamortisasi lebih dari 20 tahun |
Penghentian dan pelepasan | - Keuntungan dari pelepasan tidak diklasifikasikan sebagai revenue (diakui sebagai gain / loss) | Tidak terdapat aturan mengenai hal ini |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar