Rabu, 27 Januari 2010

ED PSAK 48: Penurunan Nilai Aset

Secara garis besar perbedaan ED PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset dengan PSAK 48 (1998): Penurunan Nilai Aset adalah sebagai berikut:

Perihal

ED PSAK 48 (Revisi 2009)

PSAK 48 (1998)

Ruang Lingkup

Pengecualian:

- Persediaan

- Aset timbul dari kontrak konstruksi.

- Aset pajak tangguhan.

- Aset dari imbalan kerja.

- Aset keuangan.

- Properti investasi yang diukur pada nilai wajar.

- Aset yang dimiliki untuk dijual

Pengecualian:

-Persediaan

- Aset timbul dari kontrak konstruksi.

- Aset pajak tangguhan.

-Aset dari imbalan kerja.

Definisi

Recoverable amount:

Nilai tertinggi antara nilai wajar dikurangi biaya penjualan dan nilai pakai.


 


 


 

Nilai pakai:

Nilai sekarang dari taksiran arus kas yang diharapkan akan diterima dari aset atau unit penghasil kas.

Recoverable amount:

Nilai tertinggi antara harga jual neto dan nilai pakai.

(Harga jual neto = Nilai wajar – Biaya yang terkait).


 

Nilai pakai:

Nilai sekarang dari taksiran arus kas yang diharapkan akan diterima atas penggunaan aset dan penghentian penggunaan aset pada akhir masa manfaatnya.

Identifikasi aset yang mengalami penurunan nilai

- Identifikasi penurunan nilai dilakukan sebelum mengukur recoverable amount.

- Pengecualian untuk aset tidak berwujud tak terbatas umur manfaatnya, aset tidak berwujud belum digunakan dan goodwill.

- Identifikasi penurunan nilai dilakukan sebelum mengukur recoverable amount.

Indikasi penurunan nilai

Informasi internal:

- nilai tercatat aset neto > nilai kapitalisasi pasar.


 

Dividen dari investasi

- nilai investasi > aset neto (termasuk goodwill).

- Dividen > pendapatan komprehensif.


 

Indikasi penurunan nilai untuk aset yang diukur pada nilai wajar (misal aset tetap)

Informasi internal:

- Tidak ada.


 

Aset yang sebelumnya disajikan sebesar nilai pakai:

- Arus kas riil < arus kas taksiran.

Pengukuran recoverable amount

- Aset tidak berwujud dengan masa manfaat tidak terbatas.

- Nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual.

- Nilai pakai.

- Komposisi taksiran arus kas, tidak termasuk restrukturisasi masa depan yang belum ada komitmen dan peningkatan kinerja aset.

- Arus kas valuta asing.

- Tidak ada.


 

- Harga jual neto.


 

- Nilai Pakai.

- Tidak ada penjelasan.


 


 


 

- Tidak diatur

Pengakuan dan pengukuran kerugian penurunan nilai

Kerugian penurunan nilai aset yang diukur pada nilai wajar (misal aset tetap) dapat tidak diakui segera dalam laporan laba rugi.

Tidak diatur karena belum ada aturan model revaluasi dalam PSAK 16

Unit penghasil kas (UPK)

Identifikasi UPK:

- Penjelasan kapan recoverable amount aset individual tidak dapat ditentukan (jika recoverable amount aset individual tidak dapat ditentukan, maka digunakan nilai pakai UPK – Paragraf 67).

- Jika ada pasar aktif, maka aset dan kelompok aset sebagai UPK (walaupun sebagian output digunakan secara internal – paragraf 70).

- UPK diidentifikasi secara konsisten, kecuali ada perubahan yang dapat dijustifikasi

Tidak ada penjelasan

Goodwill

- Goodwill dari business combination dialokasikan ke UPK atau kelompok UPK (lowest level monitored internal management and operating segment).

- Jika alokasi awal tidak dapat diselesaikan sebelum akhir periode tahunan business combination berdampak, maka harus selesai sebelum akhir periode tahunan pertama setelah tanggal akuisisi.

- Jika UK dilepas, maka goodwill diperhitungkan dalam penghitungan keuntungan atau kerugian dari pelepasan.

- Jika ada perubahan struktur pelaporan, maka goodwill harus direlokasikan

Tidak ada penjelasan.

Uji penurunan nilai UPK dengan Goodwill

Terdapat penjelasan mengenai penurunan nilai UPK dimana goodwill belum dialokasikan dan bila goodwill sudah dialokasikan

Pengujian dilakukan secara "bottom up" atau "top down"

Waktu uji penurunan nilai UPK

- Pengujian UPK yang mengandung goodwill dilakukan kapan saja sepanjang periode asalkan konsisten.

- Pengujian aset yang membentuk UPK dan UPK yang membentuk kelompok UPK, dilakukan sebelum UPK dan kelompok UPK.

Tidak ada penjelasan.

Aset korporat

Bagian kerugian penurunan nilai atas aset korporat yang dapat dialokasikan atau tidak dapat dialokasikan secara wajat

Tidak ada penjelasan.

Kerugian penurunan nilai UPK

Alokasi kerugian penurunan nilai:

- Goodwill

- Aset lainnya secara pro rata


 


 

Alokasi kerugian penurunan nilai:

- Goodwill

- Aset tidak berwujud yang tidak punya harga pasar

- Aset harga jualnya < nilai tercatat

- Aset lainnya secara pro rata

 

- Alokasi penurunan nilai ke setiap aset tidak boleh mengakibatkan jumlah tercatat aset lebih rendah darimana yang paling tinggi antara dari FVCS (Fair Value Less Cost to Sell), VIU (Value in Use), atau Nol.

- Kelebihan kerugian penurunan nilai dialokasikan ke aset lainnya secara pro rata

- Alokasi penurunan nilai ke setiap aset tidak boleh mengakibatkan jumlah tercatat aset lebih rendah darimana yang paling tinggi antara harga jual neto atau nol.


 

- Kelebihan kerugian penurunan nilai dialokasikan ke aset yang harga jual neto > nilai tercatat, dan aset lainnya secara pro rata.

Pembalikan Nilai

- Aset individual:

diakui dalam laporan laba rugi, kecuali aset yang diukur pada nilai wajar (misal aset tetap)

- UPK: dialokasikan ke setiap aset, kecuali goodwill, secara pro rata.

- Goodwill: tidak ada pembalikan

Tidak diatur untuk aset individual, UPK, dan goodwill secara khusus, tetapi secara umum saja.


 


 


 

- Goodwill dan aset tidak berwujud yang ada pasarnya dapat dibalik bila kejadian spesifik penyebab penurunan nilai telah pulih

Ruang lingkup

Memasukan Biological aset dalam pengecualian ruang lingkup

Tidak memasukan biological aset dalam ruang lingkup. Jadi biological aset masih tercakup


 

Perbedaan IAS 36: Impairment of Assets dengan ED PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset adalah sebagai berikut:

Perihal

IAS 36

PSAK 48 (Revisi 2009)

Paragraf 4a

Ruang lingkup mengenai subsidiaries

Diperjelas dengan menambahkan investasi dalam entitas anak yang disajikan dengan metode biaya dalam laporan keuangan tersendiri sepeti yang dijelaskan dalam PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.

Paragraf 12 H

Mengenai sumber informasi penilaian apakah suatu aset mengalami penurunan nilai

- Ditambahkan informasi sesuai dengan perubahan di PSAK 4.

- Paragraf 12 H huruf (i) dihapus karena tidak relevan, terkait dengan perubahan di PSAK 4

Penghapusan paragraf 91-95

Dihapus karena sudah menjadi appendiks C namun nomor paragraf selanjutnya tidak disesuaikan

Dihapus karena sudah menjadi Appendiks C dan nomor paragraf selanjutnya disesuaikan.

Appendiks B

Keterangan untuk menggunakan Appendiks B bila memakai IAS 16 versi sebelum 2003

Appendiks B dihapus karena tidak relevan. PSAK 16 sudah merujuk pada IAS 16 terbaru.

Paragraf 139

Masa efektid 31 Maret 2004 secara prospektif

Masa efektif Januari 2011 secara prospektif

Paragraf 140 A-D

Ketentuan transisi terkait dengan pebaikan IFR/IAS lain

Tidak diadopsi karena tidak relevan.


 

Download Sekarang.

Tidak ada komentar:

Subscribe to updates